Dewan Etik MK juga pernah menjatuhkan sanksi kepada Arief atas dugaan pelanggaran etik karena mengirim katebelece ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Widyo Pramono untuk membina salah seorang kerabatnya yang menjadi jaksa di Trenggalek.
Atas dua sanksi tersebut sejumlah pihak seperti 76 guru besar di seluruh Indonesia dan 300 civitas akademika Yogyakarta sempat mengirim surat kepada Arief, yang meminta kesediaan dan kerelaan Arief untuk mundur dari jabatannya sebagai hakim konstitusi.
(Baca juga: Arief Hidayat Diminta Mundur dari Ketua MK, GMNI Duga Ada Motif Politik)
Surat-surat tersebut dikatakan Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PusHam) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Eko Riyadi, tidak untuk menyudutkan Arief, tetapi lebih berupa pesan moral dan pesan bahwa ada etika yang harus dijunjung dan dipegang oleh Arief.
Arief juga dilaporkan oleh seorang pegawai Mahkamah Konstitusi bernama Abdul Ghoffar ke Dewan Etik karena pernyataan Arief di sebuah pemberitaan bahwa dia yang dinilai tidak benar setelah Ghoffar menulis artikel di media nasional berjudul "Ketua Tanpa Marwah".
(Ulung Tranggana)