JAKARTA - Masyarakat kini dihadapi dengan fenomena biro travel umrah yang kerap kali melakukan penipuan atau penggelapan dana jamaah. Sebab itu, berbagai pihak mempertanyakan kinerja Kementerian Agama (Kemenag) dalam mengawasi keberadaan mereka
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar Ali mengatakan, pihaknya menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 tahun 2018 sebagai pengganti dari PMA Nomor 18 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).
Nizar menjelaskan, regulasi itu dikeluarkan untuk menyehatkan bisnis umrah di Tanah Air. Pihaknya tak ingin lagi melihat niat masyarakat melaksanakan ibadah sunnah umat Islam itu menjadi kandas akinat ulah pengusaha nakal.
"PMA ini kami buat untuk menyehatkan bisnis umrah sekaligus melindungi jamaah," kata Nizar di kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).
Nizar membeberkan kriteria agen travel yang tak sehat. Di antaranya mereka menerapkan skema paket ponzi, sistem berjenjang, investasi bodong atau jenis lain yang merugikan calon jamaah.
Dari sisi model bisnis, PPIU juga harus menggunakan bisnis syariah sehingga kehalalannya terjamin.