Ini Jurus Kemenag Tanggulangi Travel Umrah Bodong

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 27 Maret 2018 20:31 WIB
Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, Nizar Ali (foto: Fadel/Okezone)
Share :

"Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah bukanlah bisnis sebagaimana umumnya. Umrah adalah ibadah, karena pengelolaannya harus benar-benar berbasis syariah," ucap dia.

Kemenag juga akan memberikan izin PPIU kepada biro travel yang tidak pernah bermasalah terhadap hukum, sehat secara finansial, taat pajak dan bersertifikat.

"Secara berkala akan diakreditasi oleh lembaga yang ditunjuk oleh Kemenag," kata Nizar.

PMA Nomor 8 Tahun 2018, kata Nizar, mewajibkan PPIU harus mematuhi harga kisaran sebesar Rp20 juta. Untuk mekanisme pendaftaran calon jamaah harus melalui sistem pelaporan elektronik dengan batas keberangkatan paling lama enam bulan, setelah tanggal pendaftaran serta paling lama tiga bulan setelah pelunasan.

"Dengan regulasi ini, kami berharap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah akan semakin baik dan jamaah makin terlindungi," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya