JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku bersalah karena mantan Dirjen Hubla Kemenhub, Antonius Tonny Budiono terjerat suap sampai ditangkap KPK. Menurutnya, perbuatan Antonius Tonny luput dari pengawasannya.
Hal itu disampaikan Budi Karya saat bersaksi di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Budi Karya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi sejumlah perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Kemenhub untuk terdakwa Antonius Tonny Budiono.
"Jujur saya merasa bersalah, karena kok saya tidak tahu ya apa yang terjadi," kata Budi Karya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
Budi Karya berjanji memperbaiki sistem pengawasan di lingkungan Kemenhub untuk meminimalisasi praktik suap.
(Baca juga: Dirjen Hubla Nonaktif Akui Terima Uang Rp2,3 Miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama)
Budi Karya mengatakan dirinya baru mengetahui adanya praktik suap dan gratifikasi di Kemenhub ketika Antonius Tonny Budiono tertangkap tangan oleh KPK.
"Oleh karenanya, saya mengkritisi diri saya dan melakukan kegiatan lebih intensif baik itu sifatnya preventif maupun persuasif. Dan itu saya buktikan selama saya menjalankan roda organisasi," pungkasnya.
Sidang suap Dirjen Hubla mendengar kesaksian Menhub Budi Karya (Arie/Okezone)
Sebagaimana diketahui Antonius Tonny ditangkap KPK pada 23 Agustus 2017. Antonius Tonny Budiono didakwa menerima suap Rp2,3 miliar. Suap tersebut diberikan oleh Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.
(Baca juga: Bos PT Adhiguna Pakai Nama Jokowi-Prabowo untuk Suap Dirjen Hubla)
Suap itu diduga untuk memuluskan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur tahun 2016.
Selain itu, uang Rp 2,3 miliar itu diberikan karena Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten. Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.
Tak hanya itu, Tonny juga telah didakwa oleh Jaksa KPK sebagai pihak yang menerima gratifikasi dalam bentuk berbagai mata uang asing dan barang-barang berharga lainnya. Gratifikasi itu diberikan dari sejumlah kontraktor rekanan Kemenhub.