JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementeriaan Perhubungan (Kemenhub) non-aktif, Antonius Tonny Budiono mengakui telah menerima uang Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan. Uang itu diterimanya dalam bentuk ATM atas nama seseorang.
Hal itu diungkapkan Tonny saat bersaksi untuk terdakwa Adiputra Kurniawan dalam sidang kasus suap perizinan pengerukan pengerjaan empat pelabuhan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Tonny sendiri ikut ditangkap KPK dan jadi pesakitan dalam kasus ini.
"Waktu datang pada Agustus 2016, dia (Adiputra) serahkan kartu ATM dengan buku tabungan atas nama Joko Prabowo yang kemudian diberikan nomor pinnya," kata Tonny di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Senin (18/12/2017).
Adapun uang Rp2,3 miliar dalam kartu ATM yang diduga sebagai pemberian suap tersebut diberikan secara bertahap. ATM tersebut diisikan uang senilai Rp300 juta hingga mencapai total Rp2,3 miliar dalam delapan kali transfer.
Diduga, uang tersebut sengaja diberikan Adiputra kepada Tonny Budiono sebagai tanda terima kasih atas pemulusan pemenengan tender proyek pengerjaan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah yang digarap oleh PT Adhiguna Keruktama.