Kemenag "Angkat Tangan" Terkait Nasib Jamaah Umrah Travel Bodong

Fadel Prayoga, Jurnalis
Kamis 29 Maret 2018 06:45 WIB
Abu Tours, biro perjalanan umrah yang izinnya dicabut Kemenag (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) tak bisa menanggung para jamaah yang batal berangkat umrah lantaran salah memilih travel umrah. Sebab, kini ada dua penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana jamaah, yakni First Travel dan Abu Tours.

Kemenag pun tidak bisa memberikan solusi untuk memberangkatkan masyarakat yang gagal menunaikan ibadah sunnah tersebut.

"Bagi mereka yang ingin tetap berangkat, bisa mengalihkan ke ke mitra PPIU," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar Ali saat dihubungi, Kamis (29/3/2018).

Kemenag, lanjut Nizar, hanya memiliki kewenangan sebatas mencabut izin biro perjalanan umrah yang melakukan pelanggaran. Namun, untuk memberangkatkan para jamaah itu pihaknya tak bisa melakukannya. Ia meminta, agar seluruh pihak tak membenturkan masalah tersebut kepada pihaknya.

Menurutnya, untuk memenuhi keberangkatan para jamaah merupakan kewajiban dari PPIU, karena Kemenag tak ada sangkut pautnya mengenai keberangkatan mereka. Untuk masalah pengembalian uang yang telah disetorkan kepada pihak travel pun tak bisa mengembalikannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya