"Bahwa biro perjalanan umrah untuk memenuhi hak kepada jamaah baik berangkat maupun refund," ujarnya.
(Baca Juga: Abu Tours Bermasalah, Kemenag Sulsel Tetap Tuntut Pemberangkatan Jamaah)
Sekadar informasi, Kemenag resmi mencabut izin perjalanan Abu Tours yang diduga melakukan penipuan dana calon jamaah umrah yang tersebar di 15 provinsi. Hal tersebut merupakan langkah tegas yang diambik Kemenag dalam menangani travel umrah yang nakal.
"Kami sampaikan, untuk Abu Tours, izinnya sudah dicabut," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Nizar Ali di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Maret 2018.
Ia menambahkan, pihaknya juga mencabut izin biro travel umrah lainnya, yakni Solusi Balad Lumampah (SBL) dari Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon dan Interculture Tourindo di Jakarta.