MOSKOW – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Rusia menuduh pemerintah Inggris melanggar hukum internasional karena menolak memberikan informasi mengenai Yulia Skripal. Berbeda dengan ayahnya, Sergei, Yulia hingga kini masih berstatus sebagai warga negara Rusia.
“Inggris menolak bekerja sama dengan Rusia dalam penyelidikan terkait insiden peracunan dan tidak memberikan perkembangan terbaru mengenai Yulia Skripal kendati beliau masih memegang kewarganegaraan Rusia,” ujar juru bicara Kemlu Rusia, Maria Zakharova, dinukil dari Reuters, Jumat (30/3/2018).
Ia menambahkan, perilaku Inggris itu bertentangan dengan perjanjian konsuler yang ditandatangani dengan Uni Soviet pada 1968. Dalam perjanjian itu disebutkan bahwa Moskow wajib mendapat akses kepada warganya serta memberi saran kepada mereka selama berada di tanah Inggris.
“Tidak ada pihak yang membatalkan perjanjian itu dan masih memiliki kekuatan hukum internasional,” imbuh Maria Zakharova.
BACA JUGA: Mantan Mata-Mata Rusia Terkena Racun di Pintu Rumahnya