Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye Divonis 24 Tahun Penjara

Wikanto Arungbudoyo, Jurnalis
Jum'at 06 April 2018 15:01 WIB
Mantan Presiden Korea Selatan, Park Geun-hye, divonis 24 tahun penjara (Foto: Choi Jun-seok/Associated Press)
Share :

SEOUL – Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel), Park Geun-hye, dinyatakan bersalah atas tindakan penyalahgunaan kekuasaan dan pemaksaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Distrik Seoul. Hakim lantas memvonis perempuan berusia 65 tahun dengan hukuman 24 tahun penjara.

Pengadilan menyatakan bahwa Park Geun-hye terbukti melakukan tindakan kolusi dengan rekan dekatnya, Choi Soon-sil, untuk mendapatkan uang miliaran Won Korea dari beberapa konglomerat seperti Grup Samsung dan Lotte. Uang tersebut digunakan untuk membantu keuangan serta mendanai yayasan nirlaba milik keluarga Choi Soon-sil.

Melansir dari Yonhap, Jumat (6/4/2018), Park Geun-hye dijatuhi 16 dakwaan terkait tindak pidana korupsi, termasuk penyalahgunaan kekuasaan, penyuapan, dan pemaksaan kehendak. Vonis 16 tahun tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 30 tahun penjara.

BACA JUGA: Akhir Karier Presiden Korsel, dari Pemakzulan hingga Dilengserkan MK

Diwartakan BBC, Park Geun-hye tidak hadir dalam sidang pembacaan dakwaan tersebut. Perempuan berjuluk ‘Sang Putri’ itu sebelumnya juga memboikot seluruh sidang dengar pendapat serta menuduh proses hukum terhadap dirinya terlalu bias.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya