JK Jamin Perpres Nomor 20 Tahun 2018 Tak Matikan Pekerja Lokal

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 06 April 2018 20:28 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA -- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Maret 2018. Perpres ini diterbitkan guna menunjang perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjelaskan, Perpres tersebut tidak akan mematikan pekerja lokal. Aturan itu diterbitkan semata-mata untuk mendongkrak perekonomian di Tanah Air.

"Tidak masalah," ujarnya di Markas Palang Merah Indonesia (PMI), Jakarta, Jumat (6/4/2018). 

(Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perppres Penggunaan Tenaga Kerja Asing)

JK mencontohkan, di Thailand jumlah pekerja asingnya 10 kali lipat lebih besar dibanding Indonesia. Dengan jumlah tersebut, perekonomian di negeri gajah putih itu lebih baik ketimbang Tanah Air. Ia juga memastikan TKA yang masuk ke dalam negeri memiliki skill dan profesional.

"Jadi bukan (untuk) menyaingi tenaga kerja Indonesia. Justru membantu Indonesia untuk skill, sehingga industri bisa maju," terang politikus senior Partai Golkar itu.

Menurut JK, investor akan menanamkan modalnya di Tanah Air sejalan dengan masuknya TKA. Pekerja asing yang masuk itu dipastikan memiliki skill dan profesional untuk mengajarkan teknologi dan inovasi kepada tenaga kerja dalam negeri.

"Pekerja asing itu datang karena ada modalnya. Investasi butuh modal, skill, dan kalau tidak ada orang asing masuk, bagaimana modal bisa masuk? Untuk alih teknologi mendidik orang, musti orang ahli. Hukumnya, satu tenaga asing bisa membuka setidak-tidaknya 100 lapangan kerja. Kalau tidak ada tenaga asing itu, tidak ada lapangan kerja," jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Menaker Hanif Dhakiri mengatakan, penerbitan Perpres ini untuk membuat proses perizinan lebih mudah, cepat, akuntabel dan lebih efektif. Ia menilai, bahwa tidak perlu ada lampiran Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTA) bila masa kerjanya singkat. 

Selain itu, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 juga memaparkan terkait Visa Tinggal Terbatas (Vitas) dan Izin Tinggal Terbatas (Itas) yang sistem perizinannya menjadi satu.

Sehingga, kata Hanif, jika sistem pengurusan Vitas itu dilaksanakan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, maka perpanjangannya melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sementara pemberian Itas akan dilaksanakan di tempat pemeriksaan Imigrasi yang merupakan izin tinggal untuk bekerja bagi TKA. Dengan begitu, proses jadi lebih cepat, prosesnya pun dan sistem lebih diperkuat antar kementerian ke dalam online single submission (OSS).

Hanif mengatakan, bahwa masyarakat jangan terlalu khawatir dengan adanya Perpres ini. "Jangan terlalu khawatir, percaya kepada pemerintah yang memiliki skema pengendali yang jelas," tandasnya.

 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya