Karaoke Sense Digerebek BNN, Pemprov DKI: Ini Sudah Dibidik Sejak Lama

Fadel Prayoga, Jurnalis
Kamis 12 April 2018 10:48 WIB
Barang bukti yang diamankan BNN (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbu) Pemprov DKI Jakarta Tinia Budiati enggan disebut kecolongan setelah petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek Karaoke Sense, Jakarta Utara pada Rabu, 11 April 2018 malam. Tempat hiburan itu sudah diawasi cukup lama oleh Disparbud dan BNN.

"Enggak lah. Enggak lah (tidak kecolongan). Jadi memang ini sudah dibidik sejak lama karena disinyalir waktu itu," kata Tinia saat dihubungi, Kamis (12/4/2018).

Tinia menjelaskan, penggerebekan semalam pihaknya juga turut andil di sana. Oleh karenanya, ia membantah bila berbagai pihak menyudutkan kinerja Disparbud dalam mengawasi tempat hiburan.

 (Baca: Pemprov DKI Cabut Izin Sense Karaoke karena Terbukti Ditemukan Narkoba)

Karaoke Sense, lanjut Tinia, memang sudah dibidik oleh pihaknya dan BNN, tapi baru semalam dilakukan penggebrekan. Pihaknya tak ingin gegabah dalam menyelidiki sebuah tempat hiburan yang diduga melanggar Pergub nomor 18 Tahun 2018.

"Kami kan juga ada koordinasi, jadi semalem kami juga sudah kordinasi. Tapi kalau penggebrekan itu tidak dibocorkan," jelasnya.

Tinia membeberkan, pihaknya juga sudah mengincar beberapa tempat hiburan lainnya. Namun sayangnya, ia enggan menjelaskan lebih rinci ihwal lokasi persisnya, karena ia tak ingin nanti gagal ketika melakukan penggebrekan.

"Nanti kita lihat. Beberapa waktu lalu kan sudah diberi sinyal, tapi kita enggak bisa kasih tahu yang mana karena memang itu kode etik dalam bertindak," pungkasnya.

 (Baca juga: Gerebek Sense Karaoke, BNN Amankan 36 Orang Diduga Pengguna dan Pengedar Narkoba)

Seperti diketahui, BNN pada Rabu 11 April 2018 malam menggerebek Sense Karaoke yang berada di Mangga Dua Square, Pademangan, Jakarta Utara. Dalam penggeledahan itu, petugas mengamankan 36 orang yang diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba. Puluhan orang tersebut berasal dari pengunjung dan manajemen tempat hiburan.

"Barang bukti narkotika (yang diamankan) jenis sabu, ekstasi, ganja, ketamin dalam plastik-plastik kecil (belum dirinci jumlahnya) untuk diedarkan di dalam ruang karaoke," kata Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari kepada Okezone, Kamis 12 April 2018.

Selain itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati mengatakan, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata maka pihaknya akan mencabut izin usaha tempat hiburan tersebut.

 

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya