Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pramono Ungkap Aturan Baru Bangun Lapangan Padel di Jakarta

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 25 Februari 2026 |05:15 WIB
Pramono Ungkap Aturan Baru Bangun Lapangan Padel di Jakarta
Pramono Ungkap Aturan Baru Bangun Lapangan Padel di Jakarta (Okezone/Danandaya)
A
A
A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kini mewajibkan syarat awal untuk pengusaha yang ingin membangun lapangan padel baru. Pengusaha harus lebih dulu mengantongi izin teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebelum membangun lapangan padel. 

1. Aturan Baru Bangun Lapangan Padel

"Yang paling penting adalah untuk pembangunan lapangan padel berikutnya yang baru, harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga," kata Pramono, Selasa (24/2/2026).

Izin teknis dari Dispora ini akan menjadi acuan untuk para pengusaha yang ingin berbisnis lapangan padel. Hal ini agar pembangunan lapangan padel tidak dilakukan sembarangan. 

"Supaya ini menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin bangun lapangan padel itu bisa membangun lapangan padel di Jakarta," ucapnya.

Dalam hal pembangunan lapangan padel baru, Pramono memutuskan tidak akan memberikan perizinan pembangunan di area pemukiman warga. Lapangan padel baru hanya diizinkan berdiri di area komersial.

"Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," tuturnya.

Saat ini Pemprov DKI Jakarta akan menelusuri kelengkapan perizinan 397 lapangan padel di Ibu Kota. Ratusan lapangan padel yang akan ditelusuri terancam ditutup bila tidak memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

"Lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," ucapnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement