Di sisi lain, bagi lapangan padel yang telah memiliki PBG namun berada di kawasan perumahan, Pemprov DKI Jakarta tetap mengizinkan operasional kegiatan dilanjut. Tapi dengan catatan, operasionalnya hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Dalam kasus tersebut, Pramono meminta Wali Kota untuk berdiskusi dengan warga perihal operasional jam buka dan tutup lapangan padel di perumahan.
"Wali kota, jajaran terkait, camat, dan sebagainya untuk mengadakan negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh apa, pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 8 malam," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.