"Barang bukti narkotika (yang diamankan) jenis sabu, ekstasi, ganja, ketamin dalam plastik-plastik kecil (belum dirinci jumlahnya) untuk diedarkan di dalam ruang karaoke," kata Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari kepada Okezone, Kamis 12 April 2018.
Selain itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Tinia Budiati mengatakan, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata maka pihaknya akan mencabut izin usaha tempat hiburan tersebut.
(Ulung Tranggana)