Ini Alasan Polisi Tak Menahan Tiara Ayu Usai Tabrak Ojek Online

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 12 April 2018 13:35 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra (foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menetapkan tersangka kepada model majalah dewasa, Tiara Ayu Fauziyah (25) yang menabrak driver ojek online (Ojol) bernama Muhammad Nur Irfan hingga mengalami patah kaki di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Harmoni, Jakarta Pusat.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, alasan pihak polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Tiara Ayu dikarenakan yang bersangkutan kooperatif ingin melakukan mediasi dengan keluarga korban.

“Dia (Tiara Ayu) Kooperatif, minimal ada usaha melakukan mediasi,” kata Halim saat di konfirmasi, Kamis (12/4/2018).

Selanjutnya, Halim juga mengatakan pihaknya melihat dari sisi kemanusiaan terhadap tersangka ini dikarenakan sedang ada orangtuanya yang sedang melakukan perawatan, apalagi korban mengaku sebagai tulang punggung keluarga.

“Dan saya juga kita lihat rasa kemanusian bahwa tersangka ini keluarganya tepatnya orangtuanya lagi cuci darah. Dan tersangka juga tulang punggung dari keluarganya serta dia bilang kesaya mencari uang untuk kebutuhan cuci darah orangtuanya tersebut,” terang Halim.

 (Baca juga: Model Tiara Ayu Lagi Mabuk Miras saat Tabrak Driver Ojek Online)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya