Halim mengatakan, meski tersangka telah melakukan tanggung jawab dengan menanggung biaya perawatan atas apa yang telah dilakukannya kepada Muhammad Nur Irfan hingga mengalami patah kaki proses hukum akan tetap dilanjutkan
"Dia inginkan proses damai, tapi tidak bisa selama hukum dan tetap dilanjutkan. Kalau itu (tanggung jawab) hanya meringankan daripada tersangka saja,” pungkasnya.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Senin 9 April kemarin sekira pukul 23.00 WIB. Tepat di lampu merah Harmoni mobil yang dikendarai Tiara Ayu oleng dan menabrak sepeda motor yang dikemudikan Irfan. Akibatnya, Irfan yang diketahui sebagai driver ojek online terpental dari motornya dan mengalami luka parah di bagian kaki.
(Baca juga: 3 Model "Hot" yang Lolos dari Bui Usai Terlibat Kecelakaan)
Saat itu juga, Tiara langsung digelandang ke Pos Polisi Gambir, Tiara marah-marah kepada polisi dan wartawan karena tidak mau disorot kamera. Akhirnya, Tiara dievakuasi ke Mapolres Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Awaludin)