SOLO - Keinginan masyarakat Cirebon dan sekitarnya untuk menjadikan Cirebon menjadi provinsi sendiri masih terkendala banyak hal. Meski sebenarnya hal tersebut sangat dimungkinkan karena adanya Undang-Undang Otonomi Daerah.
Hal tersebut disampaikan langsung Sultan Kasepuhan Cirebon, Sultan Sepuh XIV Pangeran Raja Adipati (PRA) Arief Natadiningrat.
Sayangnya, keinginan tersebut terkendala beberapa hal. Salah satunya terkendala syarat administrasi. "Karena jika ingin membentuk propinsi sendiri harus lima daerah bergabung dan ini belum ada. Baru tiga saja yang menyetujuinya," ucapnya, di sela festival Keraton Nusantara di Solo,Jawa Tengah, Sabtu (14/4/2018).
Tiga daerah yang sudah menandatangani kesepakatan Cirebon menjadi provinsi sendiri pisah dari Jawa Barat, ungkap Sultan, adalah Kodya Cirebon, Indramayu, dan Kabupaten Cirebon. Sedangkan Majalengka dan Kuningan sejauh ini belum menyetujui untuk bergabung.
Meski begitu, upaya agar Majalengka dan Kuningan bersedia bergabung dengan tiga kota lainnya untuk mewujudkan Cirebon menjadi provinsi, masih terus dilakukan pembahasan di masing-masing DPRD dan Pemda.