KPK Diminta Telisik Keterlibatan Bupati Tapanuli Tengah Terkait Kaus Suap Akil Mochtar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 16 April 2018 17:08 WIB
Spanduk desak KPK usut keterlibatan Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad. Foto Okezone/Arie Dwi Satrio
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menelisik Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani, terkait kasus dugaan suap Pilkada Tapanuli Tengah tahun 2011 yang telah menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar dan mantan Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang.

Koordinator Gerakan Masyarakat Tapanuli Tengah (Gema Tapteng), Joko Pranata Situmeang, mengatakan, sebagaimana tertuang dalam amar putusan Akil Mochtar dan Raja Bonaran, Bakhtiar Ahmad jelas terbukti sebagai insiator penyuap.

"Tuntutan ini kembali disampaikan setelah dua kali aksi belum ditanggapi KPK," kata Joko saat menyampaikan orasinya di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin, (16/4/2018).

Joko mempertanyakan sikap KPK yang belum menindaklanjuti keterlibatan Bakhtiar Ahmad. Padahal, kata dia, nama Bakhtiar Ahmad kerap disebut sebagai inisiator dalam kasus ini, salah satunya dalam surat dakwaan nomor: Dak-04/24/02/2014 dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian atas nama terdakwa M Akil Mochtar, Jakarta, 19 Februari 2014.

"Dan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 25/PID/TPK/2015/PT DKI," ujarnya.

Menurut Joko, dalam surat dakwaan itu jelas disebutkan bahwa terdakwa menelepon Bakhtiar Ahmad untuk menyampaikan pesan kepada Raja Bonaran supaya segera menghubungi terdakwa. Mendapat perintah itu, Bakhtiar Ahmad lantas menemui Raja Bonaran di Hotel Grand Menteng dan kemudian menyerahkan telepon genggamnya agar berbicara langsung dengan terdakwa.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya