"Untuk membicarakan proses persidangan permohonan keberatan atas hasil Pilkada Kabupaten Tapteng tahun 2011," ucapnya.
Joko melanjutkan, pada dakwaan itu juga dijelaskan terdakwa kembali menghubungi Bakhtiar Ahmad untuk menyampaikan permintaan uang Rp3 miliar kepada Raja Bonaran. Atas semua uraian dakwaan itu, Joko khususnya para warga Tapteng mengaku telah dibohongi Bakhtiar Ahmad yang mengklaim tidak pernah terlibat dalam kasus tersebut.
"Kami dari Gema Tapteng mendesak KPK menetapkan Bakhtiar Ahmad sebagai tersangka pelaku utama tindak pidana suap Raja Bonaran Situmeang terhadap Akil Mochtar," jelas Joko.
Selain menyampaikan tuntunannya, massa aksi juga memberikan sejumlah fakta dan informasi kepada Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Dokumen itu diserahkan agar KPK segera menindaklanjuti fakta persidangan itu dengan memetapkan Bakhtiar Ahmad sebagai tersangka.
(Rachmat Fahzry)