"Jadi, ketiga pelaku ini mempunyai tugas masing-masing agar keenam orang itu bisa ke Australia melalui Indonesia," tuturnya.
Ia menambahkan, keenam orang itu masuk ke Marauke menggunakan speedboat dan menyamar sebagai pengungsi Rohingya dan berasal dari Myanmar. Penyamaran itu dilakukan agar mendapat perhatian masyarakat sekitar serta untuk mengelabuhi aparat.
"Mereka ini kepada warga mengaku pengungsi Rohingya agar tidak ketahuan. Mereka berpikir Marauke lokasinya dekat untuk menyeberang ke Australia. Maka itu, ke Marauke untuk bisa menyeberang ke Australia," ungkapnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 120 Ayat (1) UU RI No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)