Jusuf Kalla Tak Setuju DPR Ingin Bentuk Pansus Tenaga Kerja Asing

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 24 April 2018 16:46 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menganggap DPR tidak perlu ‎membentuk Panitia Khusus Hak Angket terhadap terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Pasalnya, aturan pokok mengenai penggunaan TKA tidak banyak dirubah dalam beleid tersebut.

"Saya kira tidak perlu karena tidak ada hal-hal prinsip yang dirubah. Yang prinsip dirubah ini batas waktu, kalau memang kontraknya dua tahun, dua tahun izinnya langsung. Itu saja antara lain, yang lainnya sama saja bahwa mereka harus mendidik, mereka harus apa, sama saja," kata Kalla di kantornya, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

‎Dalam beleid itu, aturan mengenai penggunaan TKA hanya dirubah pada bagian prosedurnya saja. Sedangkan hal-hal pokok lainnya, seperti TKA harus memiliki keahlian dan meneken kontrak kerja, sama sekali tidak dirubah.

"Yang dirubah hanya antara lain, kalau dulu tiap enam bulan harus dapat visa baru, sekaeang kalau dia dua tahun kontraknya, dua tahun langsung tidak usah lagi keluar negeri lagi. Jadi hanya meringankan beberapa ketentuan yang dulu dapat memberatkan, jadi sama saja (sebetulnya)," terang Kalla.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya