Senada dengan JK, Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai pembentukan Pansus terhadap Perpres TKA belum diperlukan saat ini. Bamsoet mengatakan, Perpres yang diteken Presiden Jokowi ini hanyalah untuk menyederhanakan proses kualifikasi dan seleksi pekerja asing yang ingin bekerja di Indonesia.
Karena itu, politikus Golkar ini tidak setuju bila ada anggapan bahwa Perpres ini untuk melonggarkan izin pekerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Ia pun menolak wacana pembentukan Pansus tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan adanya Perpres 20/2018 telah salah arah. Sebab, kata Fadli, kebijakan dinilai tidak berpihak pada pekera lokal. Dia juga beranggapan beleid tersebut mesti dikoreksi melalui Pansus TKA yang diinisiasi DPR.
(Mufrod)