“Tujuan dari lahirnya Perpres ini diharapkan memberikan kepastian terhadap investor, agar tidak menghambat investasi masuk ke Indonesia,” kata Hanif.
(Baca Juga: Jusuf Kalla Tak Setuju DPR Ingin Bentuk Pansus Tenaga Kerja Asing)
Ia menekankan, investasi merupakan hal yang sangat penting guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan, “Kita tidak bisa membangun hanya dengan APBN saja, kontribusi APBN kita hanya sekitar 15-an persen,” papar Hanif Dhakiri.
Politisi PKB itu menekankan, Perpres ini hanya mengatur kemudahan pada sisi prosedur dan birokrasi masuknya TKA, bukan membebaskannya sama sekali. Ia memastikan, pemerintah tidak akan memberikan izin bagi TKA yang menjadi buruh kasar di Tanah Air.
“Kalau ada didapati pekerja asing bekerja sebagai buruh kasar ya itu pelanggaran. Pelanggaran ya pasti ditindak,” tegasnya.
(Mufrod)