Moeldoko Sebut TKA dari China Merupakan Kabar Menyesatkan

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 24 April 2018 20:44 WIB
Kepala Staff Kepresidenan Moeldoko (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko berharap polemik terkait Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tak diperpanjang. Pemerintah, kata dia, akan terus melakukan sosialisasi dan pelurusan informasi terkait Perpres ini.

Moeldoko menilai, DPR tak perlu membentuk Pansus TKA, maupun kelompok masyarakat yang ingin membawa isu ini melalui uji materi di Mahkamah Agung (MA), atau menjadi isu utama pada peringatan Hari Buruh 1 Mei mendatang.

"Isu tentang TKA selalu jadi komoditas menarik dan ini sangat berkaitan dengan situasi politik. Naik turunnya itu selalu berkaitan dengan situasi politik. Ini kita sudah lihat, pelajari dari berbagai situasi untuk itu kita memang perlu adanya klarifikasi, penjelasan yang kongkrit, betul-betul nyata di lapangan," kata Moeldoko usai menggelar pertemuan empat mata dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri di Gedung Bina Graha Kantor Staf Presiden, Selasa (24/4/2018).

 (Baca Juga: Ketua DPR Tak Sepakat soal Pembentukan Pansus Angket Tenaga Kerja Asing)

Moeldoko mengakui Perpres No. 20/2018 tentang Penggunaan TKA telah menjadi komoditas pemberitaan yang menarik dan sangat berkaitan dengan situasi politik saat ini. Namun, ia berharap masyarakat dapat memahami utuh isi Perpres itu, dan tak terjebak pada isu yang mencuat sepotong-potong.

"Yang terjadi di lapangan adalah seolah-olah semua Tenaga Kerja Asing berasal dari China. Ini sungguh berita yang menyesatkan," ujar Moeldoko.

Mantan Panglima ABRI itu menegaskan, bahwa tidak benar bahwa TKA asing menggeser tenaga kerja Indonesia. Sebab, lanjut dia, saat ini malah terjadi penurunan jumlah TKA di Indonesia. Selain itu, perlu diingat bahwa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) juga membanjiri pasar internasional.

 

"Padahal kondisi sesungguhnya tidak seperti itu. Kedua kita hanya memikirkan TKA seolah-olah kita hanya memikirkan diri sendiri padahal ada rekan-rekan kita yang berada di luar yang harus kita pikirkan," ucapnya.

Sementara itu, Menaker Hanif Dhakiri menyatakan Perpres No. 20/2018 tentang Penggunaan TKA lebih mengatur penyederhanaan prosedur perizinan TKA dan mempercepat layanan izin TKA.

“Tujuan dari lahirnya Perpres ini diharapkan memberikan kepastian terhadap investor, agar tidak menghambat investasi masuk ke Indonesia,” kata Hanif.

 (Baca Juga: Jusuf Kalla Tak Setuju DPR Ingin Bentuk Pansus Tenaga Kerja Asing)

Ia menekankan, investasi merupakan hal yang sangat penting guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan, “Kita tidak bisa membangun hanya dengan APBN saja, kontribusi APBN kita hanya sekitar 15-an persen,” papar Hanif Dhakiri.

Politisi PKB itu menekankan, Perpres ini hanya mengatur kemudahan pada sisi prosedur dan birokrasi masuknya TKA, bukan membebaskannya sama sekali. Ia memastikan, pemerintah tidak akan memberikan izin bagi TKA yang menjadi buruh kasar di Tanah Air.

“Kalau ada didapati pekerja asing bekerja sebagai buruh kasar ya itu pelanggaran. Pelanggaran ya pasti ditindak,” tegasnya.

(Mufrod)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya