Eks Ketua Pengadilan Tinggi Manado Akui Terima Suap 110 Ribu Dolar dari Politikus Golkar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 25 April 2018 15:59 WIB
Sudiwardono di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta (Arie/Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado‎, Sulawesi Utara, Sudiwardono mengakui menerima uang senilai 110 dolar Singapura dari politikus Golkar non-aktif, Aditya Moha Siahaan. Uang itu diduga diterima Sudiwardono dalam dua tahap, sebagai suap untuk memuluskan perkara ibunda Aditya Moha, Marliana Moha Siahaan yang ditangani PT Manado.

Sudiwardono yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/4/2018), sempat berkelit dan membantah ‎telah menerima uang dari Aditya Moha saat dicecar oleh tim jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa lalu menegurnya agar berkata jujur.

"Saya ingatkan, bahwa saksi (Sudiwardono) telah disumpah ya. Apalagi saksi ini adalah Hakim yang sudah bertahun-tahun dan paham hukum," kata Jaksa KPK, Ali Fikri kepada Sudiwardono yang juga terdakwa dalam perkara yang sama dengan Aditya Moha.

Setelah menegur Sudiwarno, jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dia. Dalam BAP-nya, Sudiwardono mengaku pernah menemui Aditya Moha untuk memberitahu bahwa perkara Marlina sudah diputus dan diperintahkan untuk ditahan.

Aditya Moha pun meminta kepada Sudiwardono agar ibundanya tidak ditahan. Aditya menawarkan komitmen fee sebesar 80 ribu Dollar Singapura kepada Sudiwardono agar ibundanya tidak ditahan. Sudi mengaku mempersilahkan hal tersebut.

(foto Arie/Okezone)

"Saya bilang ya terserah terdakwa. Dia kan minta tolong. Dia kan tanya gimana dia harus berbuat. Saya bilang terserah saja," jelas Sudiwardono.

(Baca juga: Nasib Aditya Moha di Golkar Usai Jadi Tersangka Suap)

Sudi pun mengakui bahwa Aditya Moha memang akan memberikan uang kepada dirinya. Uang tersebut dibungkus menggunakan amplop berwarna cokelat.

"Pakai amplop coklat. Saya tahu isinya uang karena dia (Aditya) yang mengatakan," terangnya.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Gresik itu mengaku telah menggunakan uang dari Aditya Moha. Dia menggunakan uang tersebut untuk membayar utang sebesar Rp200 Juta.

Aditya Mosa (Antara)

"Saya pakai bayar utang 200 juta. SGD (Dollar Singapura) saya tukar ke rupiah. Yang transfer anak saya. Lalu ada keperluan rumah tangga. Saya serahkan pada anak saya. Saya bayar leasing untuk Honda Jazz Rp25 juta. Untuk bayar jaminan BPKB, Honda Freed Rp15 juta," bebernya.

(Baca juga: Suap Ketua Pengadilan Manado Pakai Kode 'Ustazah' dan 'Pengajian')

Tak hanya menerima uang sebesar 80 ribu Dollar Singapura, Sudiwardono juga mengakui menerima uang tambahan 30 ribu Dollar Singapura dari Aditya Moha. Uang tersebut diterima Sudi setelah resmi menjadi Hakim yang menyidangkan perkara Marlina Moha.

"Waktu dia berika saya 30 ribu Dollar Singapura, saya bilang jangan dulu. Tapi akhirnya saya terima juga," ungkapnya.

Sebelumnya, tim Jaksa KPK mendakwa Aditya Anugrah Moha melakukan suap kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara, Sudiwardono sebesar 120 ribu Dollar Singapura.

Uang tersebut diberikan untuk membebaskan ibunya, Marlina Moha Siahaan dalam perkara korupsi di Kabupaten Bolaang Mongondow pada tingkat banding.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya