"Ini kan tidak boleh. Displin kepegawaian sebagai pegawai negeri mereka harus bekerja secara profesional tidak masuk ke bidang pekerjaannya," urainya.
Menurut dia, saat ini Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) tengah mengusut tuntas pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh pegawai Kanwil Kemenag Pemprov Jatim itu sebelum memberikan sanksinya.
Yang pasti, lanjut dia, bila sanksi pemecatan telah dilakukan maka secara otomatis akan memutus tunjungan yang diberikan negara kepada seorang ASN. "(Karena itu) termasuk yang diatur di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 itu," pungkasnya.
(Awaludin)