Menpan RB Sebut Istri Teroris Sidoarjo Terancam Dipecat dari Kemenag

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Selasa 15 Mei 2018 18:54 WIB
Asman Abnur (foto: Okezone)
Share :

"Ini kan tidak boleh. Displin kepegawaian sebagai pegawai negeri mereka harus bekerja secara profesional tidak masuk ke bidang pekerjaannya," urainya.

 

Menurut dia, saat ini Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) tengah mengusut tuntas pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh pegawai Kanwil Kemenag Pemprov Jatim itu sebelum memberikan sanksinya.

Yang pasti, lanjut dia, bila sanksi pemecatan telah dilakukan maka secara otomatis akan memutus tunjungan yang diberikan negara kepada seorang ASN. "(Karena itu) termasuk yang diatur di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 itu," pungkasnya.

 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya