(Puteranegara/Okezone)
Jaksa menyatakan Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Atas tuntutan tersebut, Aman Abdurahman menyatakan keberatannya dan akan mengajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang selanjutnya.
Sebagaimana diketahui, sidang tuntutan Aman Abdurahman sempat ditunda pada Jumat pekan lalu setelah terjadinya kerusuhan napi terorisme di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, tempat Aman ditahan.
(Salman Mardira)