Keberatan Dituntut Hukuman Mati, Aman Abdurahman Ajukan Pleidoi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 18 Mei 2018 12:53 WIB
Sidang Tuntutan Aman Abdurahman di PN Jakarta Selatan (foto: Antara)
Share :

JPU sebelumnya menuntut Aman Abdurahman dengan hukuman mati. Jaksa menilai bahwa pentolan ISIS di Indonesia itu telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

"Menjatuhkan pidana Aman Abdurahman, dengan pidana mati," ujar Jaksa Penuntut Umum Anita di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyebut bahwa, Aman Abdurahman terbukti telah menjadi penggerak atau dalang dibalik terjadinya aksi teror bom di Thamrin dan Kampung Melayu Jakarta serta beberapa aksi teror lainnya yang terjadi di Indonesia.

"Terdakwa mengatur dan menjadi penggerak melalui dalil yang mengakibatkan orang meninggal," ucap Jaksa Anita.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya