Permohonan Pengampunan
Sebelum akhirnya dibebaskan, Anwar Ibrahim, yang berusia 70 tahun, dijatuhi hukuman penjara lima tahun di bawah rezim Najib Razak pada Maret 2014 dalam kasus sodomi kedua. Sejak kasus ini bergulir, Anwar dan kelompok oposisi menyebutnya sebagai rekayasa politik dari pemerintahan Najib Razak untuk menghadang sepak terjangnya.
Ia mulai menjalani hukuman penjara pada 10 Februari 2015 setelah permohonan kasasinya ditolak dalam kasus sodomi terhadap mantan asistennya, Mohd Saiful Bukhari Azlan.
Kasus yang sama juga pernah digunakan oleh PM Mahathir Mohamad pada tahun 2000 untuk membungkam politikus yang semula digadang-gadang untuk meneruskan kekuasaannya saat Mahathir masih berkuasa.
Pembebasan Anwar dimungkinkan berkat mekanisme permohonan pengampunan kepada Yang Dipertuan Agong Sultan Muhammad V menyusul kemenangan koalisi oposisi Pakatan Harapan dalam pemilu Rabu lalu di bawah komando Mahathir Mohamad.
Mahathir sebelumnya juga sudah menegaskan ia akan menduduki jabatan perdana menteri selama dua tahun, kemudian akan menyerahkan estafet kepemimpinan ke Anwar. "Dalam tahap awal, mungkin berlangsung selama satu atau dua tahun, sayalah perdana menterinya," kata Mahathir.
(Qur'anul Hidayat)