PURWAKARTA - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, Jawa Barat, menyegel outlet pengolahan limbah PT Indonesia Libolon Fiber Sisytem yang berlokasi di Desa Kembangkunin, Kecamatan Jatiluhur.
Perusahaan tekstil milik asing ini terindikasi telah melakukan pencemaran lingkungan, terutama di aliran Sungai Citarum. Perusahaan tersebut, diduga telah membuang limbah cair secara langsung ke Sungai Cikembang yang merupakan aliran anak Sungai Citarum tanpa proses pengolahan yang benar.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Agta Bhuwana Putra mengungkapkan, dugaan pencemaran ini terungkap setelah jajarannya menerima laporan dari warga adanya ketidak beresan pengelolaan limbah cair di perusahaan asal Taiwan itu.
"Hasil penyelidikan kami, limbah cair yang dihasilkan dari perusahaan tersebut tidak diproses sebagaimana mestinya," ujar Agta kepada Okezone, Kamis (24/5/2018).
Agta mengaku, proses hukum kasus pencemaran lingkungan tersebut. Hasil penyelidikan sementara jajarannya, ada indikasi perusahaan tersebut telah membuang limbah cairnya langsung ke aliran sungai.