Selain itu, terang dia, pihaknya menemukan indikasi lain. Yakni, perusahaan tersebut tak mengantongi izin terkait instalasi pengelolaan air limbah (IPAL). Artinya, yang jadi masalah, air limbah perusahaan ini dibuang ke aliran tanpa diproses dengan benar. Kemudian, IPAL perusahaan tersebut tak berizin.
"Kasus ini terus kita dalami," jelas Agta.
Agta menjelaskan, saat ini kasus pencemaran tersebut sedang diproses. Jajarannya pun telah menyegel outlet pengelolaan limbah di perusahaan tersebut. Tak hanya itu, pihaknya juga telah mengambil sampel air limbah ini untuk diuji di laboratorium.
Menurutnya, perusahaan ini diduga telah melanggar UU Lingkungan Hidup (LH). Untuk proses selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas LH setempat. Serta menunggu hasil uji laboratorium kadar air limbah tersebut.