JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Polda Metro Jaya menyelesaikan kasus anak yang mengancam akan menembak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mekanisme diversi atau penyelesaian perkara di luar persidangan.
Penyelesaian perkara melalui mekanisme diversi merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Pasalnya, anak tersebut masih berusia di bawah umur, yakni 16 tahun.
Penyelesaian perkara dengan mekanisme diversi juga berlaku kepada teman-teman pelaku lainnya yang kabarnya akan dimintai klarifikasi atau diperiksa oleh polisi. Titik tekan pelaksanaan diversi bertumpu pada pembinaan anak oleh orangtua.
"Dalam penanganannya, penyidik, Bapas, dan pekerja sosial harus mengupayakan proses diversi dan pemastian tanggung jawab orangtua dalam pembinaan lanjutan, hal ini juga dilakukan pembinaan yang sama untuk teman-teman anak yang ikut terlibat dalam situasi tersebut," ujar Komisioner KPAI Putu Elvina kepada Okezone, Jumat (25/5/2018).