JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Polda Metro Jaya menyelesaikan kasus anak yang mengancam akan menembak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mekanisme diversi atau penyelesaian perkara di luar persidangan.
Penyelesaian perkara melalui mekanisme diversi merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Pasalnya, anak tersebut masih berusia di bawah umur, yakni 16 tahun.
Penyelesaian perkara dengan mekanisme diversi juga berlaku kepada teman-teman pelaku lainnya yang kabarnya akan dimintai klarifikasi atau diperiksa oleh polisi. Titik tekan pelaksanaan diversi bertumpu pada pembinaan anak oleh orangtua.
"Dalam penanganannya, penyidik, Bapas, dan pekerja sosial harus mengupayakan proses diversi dan pemastian tanggung jawab orangtua dalam pembinaan lanjutan, hal ini juga dilakukan pembinaan yang sama untuk teman-teman anak yang ikut terlibat dalam situasi tersebut," ujar Komisioner KPAI Putu Elvina kepada Okezone, Jumat (25/5/2018).
Pembinaan oleh orangtua penting dilakukan agar anak tidak lagi melakukan kesalahan yang sama. Kendati hanya sekadar bercanda, anak tersebut tetap harus meminta maaf sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.
Selain itu, Putu juga meminta orangtua dan guru-guru di sekolah dapat mengedukasi dan membangun literasi media sosial secara positif kepada anak. Itu ditujukan agar anak dapat dilindungi dari efek negatif medsos.
Penyidik Polda Metro Jaya sedang memeriksa anak berinisial SS (16) yang nekat mengancam akan menembak Jokowi. Hasilnya, pelaku mengakui bahwa video itu dibuat di sekolahnya oleh teman-temannya sebanyak lima orang dengan tujuan mengetes polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, atas pengakuan SS itu, penyidik berinisiatif akan meminta klarifikasi terhadap rekan-rekan SS yang dimaksud. Meski begitu, Argo tidak menyebutkan identitas teman SS.
"Nanti kita minta klarifikasi kepada teman-temannya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 24 Mei 2018.
Sebelumya, beredar sebuah video viral perihal aksi nekat SS menghina dan mengancam akan menembak Presiden Jokowi. Ancaman itu disampaikan melalui video dan diunggah ke Instagram oleh akun bernama @jojo_ismyname serta beredar di Youtube.
Dalam video berdurasi 19 detik itu, SS sedang telanjang dada dan mengenakan kacamata menujuk foto Jokowi sambil mengeluarkan kata-kata yang bernada ancaman. Bahkan, pria tersebut menantang Jokowi untuk bisa menangkapnya dalam waktu 24 jam.
Setelah beberapa jam video itu viral, akhirnya tim Polda Metro Jaya langsung menyelidiki dan menemukan yang bersangkutan di kediaman, kawasan Jakarta Barat. Pemuda itu diamankan pada Rabu 23 Mei kemarin sore, dan hingga kini masih dalam proses pemeriksaan.
(Arief Setyadi )