JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto meminta agar remaja yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ditahan. Sebaliknya, remaja tersebut tetap diberikan sanksi yang bersifat edukatif dan rehabilitatif.
Sanksi jenis itu merupakan bagian dari penyelesaian perkara dengan mekanisme diversi atau penyelesaian perkara di luar persidangan.
Penyelesaian perkara melalui mekanisme diversi merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Pasalnya, remaja tersebut masih berusia di bawah umur, yakni 16 tahun.
"Perlu mendapat sanksi, tetapi sanksinya yang edukatif dan rehabilitatif, jadi arahnya memperbaiki sikap yang salah tadi," kata Kak Seto saat dihubungi Okezone, Jumat (25/5/2018).
Kendati demikian, Kak Seto juga menganggap apa yang dilakukan remaja itu salah dan tidak bisa dibenarkan. Ia mengimbau agar anak-anak lainnya tidak mencontohkan perbuatan tersebut.