Dia mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan atau memproduksi petasan. Hal ini, untuk mencegah terjadinya bahaya dan bencama ledakan petasan. "Kami minta masyarakat tidak mengambil resiko dengan memproduksi atau menyimpan petasan. Tentunya, kami juga akan merazia peredaran serta produksi petasan," tegasnya.
Kepala Polsek Lawang, Kompol Gaguk Sulistyo menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kejadian ini. Selain melakukan olah TKP yang dilakukan bersama Unit Identifikasi Polres Malang, pihaknya juga meminta keterangan para saksi di TKP.
Dari olah TKP, didapati satu buah selongsong petasan yang diduga telah meledak. Selongsong petasan itu memiliki diameternya 6,5 cm, dan panjang 12,5 cm. Petugas juga mengambil contoh pecahan kaca. "Kami amankan TKP, untuk kepentingan penyelidikan," tuturnya.
(Qur'anul Hidayat)