Polisi Tangkap Penyebar Hoax yang Viral di Bekasi

Wijayakusuma, Jurnalis
Senin 28 Mei 2018 23:02 WIB
Foto: Okezone
Share :

"Kita bicara murni soal perbuatan yang bersangkutan. Karrnanya kita upaya melakukan proses pengembangan terhadap pelaku," jelasnya.

Menurutnya, pelaku akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini untuk memberikan efek jera bagi para pelaku penyebaran hoax dan ujaran kebencian, yang saat ini memang tengah marak khususnya di media sosial.

"Pelaku penyebaran hoax dan yang berkaitan dengan SARA akan diproses dengan hukum yang berlaku, sehingga bisa menimbulkan efek jera," tegasnya.

Pelaku S yang kini berada dalam tahanan, dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2015 tentang ITE, dengan ancaman 6 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya