Pengakuan Pelaku Penyebar Hoax yang Viral di Bekasi

Wijayakusuma, Jurnalis
Selasa 29 Mei 2018 10:04 WIB
Kepala Divisi Hukum PA 212, Damai Hari Lubis Usai Menemui S di Polres Bekasi (foto: Wijayakusuma/Okezone)
Share :

BEKASI - S (42), pelaku yang diduga menyebarkan berita hoax di grup chat WhatsApp, mengaku hanya membagikan postingan berita yang didapat dari rekannya, tanpa ada niat untuk menyebarluaskan. Hal itu disampaikan Kepala Divisi Hukum PA 212, Damai Hari Lubis, usai menemui pelaku di Polres Metro Bekasi Kota, Senin 28 Mei 2018.

Damai yang diminta untuk menjadi kuasa hukum pelaku mengungkapkan, bahwa S bukanlah otak dari penyebaran berita hoax yang dianggap polisi telah mengganggu ketertiban masyarakat.

Kepala Divisi Hukum PA 212, Damai Hari Lubis di Polres Bekasi (foto: Wijayakusuma/Okezone)

"Tadi saya sudah wawancara, dan kelihatan kalau S hanya ikut-ikutan nge-share. Tidak sebagai otak pelaku maupun penyertanya," katanya.

Menurut Damai, S bermaksud hendak mengklarifikasi terlebih dulu kabar tersebut, dan meminta teman grup nya untuk tidak menyebarkan kembali. Namun, rupanya postingan tersebut kembali beredar luas di masyarakat, sampai menjadi viral.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya