Polisi Telah Menindak 4 Perusahaan yang Terindikasi Cemari Sungai Citarum

Mulyana, Jurnalis
Selasa 29 Mei 2018 20:30 WIB
Petugas Menyelidiki Pencemaran Sungai Citarum (foto: Mulyana/Okezone)
Share :

PURWAKARTA - Satresrkim Polres Purwakarta, telah menindak empat perusahaan yang terindikasi telah melakukan pencemaran lingkungan, terutama ke Sungai Citarum. Perusahaan yang telah ditindak ini, di antaranya PT Indonesia Libolon Fiber System di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Jatiluhur, serta, PT Indotama Ferro Alloys di Desa Cilangkap, Babakancikao.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Agta Bhuwana Putra menuturkan, saat ini jajarannya telah memasang garis polisi du lokasi instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) di empat perusahan tersebut. Lokasi ini, sengaja disegel untuk sementara waktu guna keperluan penyelidikan.

 

"Hasil penyelidikan kami, ada sekitar 16 perusahaan yang terindikasi mencemari sungai. Dari jumlah tersebut, empat perusahaan di antaranya telah ditindak," ujar Agta kepada Okezone, Selasa (29/5/2018).

Agta menuturkan, saat ini jajarannya masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) lainnya untuk bahan penyelidikan. Selain itu, pihaknya pun telah memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya