Pemberian penghargaan ini bertepatan dengan puncak acara Hari Tanpa Tembakau sedunia tahun 2018.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pasangkayu, dr. Alief Satria, menyampaiakan lahirnya Perda tentang rokok tersebut, merupakan murni inisiasi dari Pemkab Pasangkayu. Diusul pada tahun 2016 silam.
“Tentu kami sangat mengapresiasi penghargaan ini. Ini akan memicu kami untuk terus bekerja semaksimal mungkin guna meningkatkan kesehatan masyarakat. Dalam perda tengang Kawasan Tanpa Rokok itu, wilayah yang dilarang merokok seperti ditempat-tempat fasilitas umum” terangnya.
(Fahmi Firdaus )