Segel 932 Bangunan Pulau Reklamasi, Anies Tegaskan Hukum Tak Pandang Bulu

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 07 Juni 2018 13:17 WIB
Anies saat memantau penyegelan bangunan Pulau Reklamasi. (Foto: Harits/Okezone)
Share :

Pantauan Okezone di lokasi, penyegelan itu dilakukan dengan menempelkan spanduk bertuliskan ‘Bangunan Ini Disegel.

Di dalamnya ditulis aturan yang dilanggar yakni, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Gubernur Nomor: 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelanggaran Bangunan Gedung.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya