Menteri Yasonna Anggap Gugatan KUHP Hanya Lelucon

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Jum'at 08 Juni 2018 19:31 WIB
Menkumham Yasonna Laoly (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

(Baca Juga : Wiranto: Tidak Benar RUU KUHP Lemahkan KPK)

Pihak tergugat ada tiga, yakni Presiden RI sebagai tergugat I, Menkumham sebagai tergugat II, dan Ketua DPR RI sebagai tergugat III. Menurut advokat YLBHI, Muhammad Isnur, pemerintah wajib menggunakan bahasa Indonesia pada semua peraturan perundang-undangan semenjak UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, disahkan.

(Baca Juga : Formappi Duga Delik Korupsi RKUHP untuk Melemahkan KPK)

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya