(Baca Juga : Wiranto: Tidak Benar RUU KUHP Lemahkan KPK)
Pihak tergugat ada tiga, yakni Presiden RI sebagai tergugat I, Menkumham sebagai tergugat II, dan Ketua DPR RI sebagai tergugat III. Menurut advokat YLBHI, Muhammad Isnur, pemerintah wajib menggunakan bahasa Indonesia pada semua peraturan perundang-undangan semenjak UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, disahkan.
(Baca Juga : Formappi Duga Delik Korupsi RKUHP untuk Melemahkan KPK)
(Erha Aprili Ramadhoni)