Anggota DPRD Kebumen Segera Disidang Terkait Suap Disdikpora

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 08 Juni 2018 21:03 WIB
Anggota DPRD Komisi A Kebumen, Dian Lestari. (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA – Anggota DPRD Komisi A Kabupaten Kebumen, Dian Lestari Subekti Pertiwi segera menjalani sidang terkait kasus dugaan penerimaan suap izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, berkas penyidikan Dian telah rampung dan dilimpahkan ke tahap penuntutan, sejak Kamis 7 Juni 2018. Oleh karenanya, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan.

"Rencana sidang di PN Tipikor Semarang (Dian Lestari)," kata Febri, Jakarta, Jumat (8/6/2018).

Dengan adanya pelimpahan itu, Dian sudah dipindahkan ke Lapas Wanita Semarang untuk menuju proses meja hijau. Setidaknya, sudah ada 49 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan korupsi Dian.

"DL (Dian Lestari) sendiri telah 8 kali diperiksa pada kurun Februari-Mei 2018," tutur Febri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya