Anggota DPRD Kebumen Segera Disidang Terkait Suap Disdikpora

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 08 Juni 2018 21:03 WIB
Anggota DPRD Komisi A Kebumen, Dian Lestari. (Foto: Ist)
Share :

Mantan Ketua Fraksi PDIP di DPRD Kebumen ini diduga telah menerima uang sebanyak Rp60 juta dari Basikun.

(Baca Juga : KPK Perpanjang Masa Penahanan Anggota DPRD Kebumen Tersangka Suap Disdikpora)

Atas perbuatannya, Dian dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 30/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya