Adapun unsur saksi itu antara lain,Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2016, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kebumen Periode 2014 s/d 2019 DPRD Kab Kebumen, anggota DPRD Kabupaten Kebumen, Anggota POLRI, eks Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen dan Wiraswasta.
Dalam kasus ini, Dian selaku anggota Komisi A DPRD Kebumen diduga bersama-sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen Sigit Widodo, mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri dan Sekretaris Daerah Kebumen Adi Pandoyo menerima suap.
Mereka diduga menerima suap dari Komisaris PT OSMA Group Hartoyo serta Basikun Suwandi alias Petruk terkait dengan proyek Rp 4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen.
(Baca Juga : KPK Periksa Mantan Kepala Kejari Kebumen Terkait Suap Disdikpora)