KENDARI – Keputusan Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara yang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Sultra di 9 Kabupaten/kota dengan jumlah 43 Tempat Pemungutan Suara (TPS) kembali dipersoalkan oleh Tim Pemenangan Rusda Mahmud dan Sjafei Kahar (RM-SK).
Wakil Ketua Tim Pemenangan RM-SK, Jaffray Bittikaka menilai, kesalahan yang dilakukan dengan membuka kotak suara yang tidak sesuai prosedur sangat banyak terjadi. Sesuai hasil hitungan Tim Pemengangan RM-SK, PSU seharusnya dilaksanakan di lebih dari 43 TPS.
“Harusnya PSU itu tidak hanya 44 tapi harusnya 400 TPS menurut tim kami, namun batas waktu yang diberikan aturan hanya 2 hari, dengan kondisi geografis Sultra tidak bisa kami kejar 2 hari,” ungkap Jaffray dalam rilis yang diterima Okezone, Minggu (1/7/2018).