KENDARI – Keputusan Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara yang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Sultra di 9 Kabupaten/kota dengan jumlah 43 Tempat Pemungutan Suara (TPS) kembali dipersoalkan oleh Tim Pemenangan Rusda Mahmud dan Sjafei Kahar (RM-SK).
Wakil Ketua Tim Pemenangan RM-SK, Jaffray Bittikaka menilai, kesalahan yang dilakukan dengan membuka kotak suara yang tidak sesuai prosedur sangat banyak terjadi. Sesuai hasil hitungan Tim Pemengangan RM-SK, PSU seharusnya dilaksanakan di lebih dari 43 TPS.
“Harusnya PSU itu tidak hanya 44 tapi harusnya 400 TPS menurut tim kami, namun batas waktu yang diberikan aturan hanya 2 hari, dengan kondisi geografis Sultra tidak bisa kami kejar 2 hari,” ungkap Jaffray dalam rilis yang diterima Okezone, Minggu (1/7/2018).
Dijelaskannya, kondisi geografis Sultra dengan masa tenggang 2 hari tersebut sangatlah tidak signifikan, pasalnya di beberapa daerah jarak tempuhnya memerlukan waktu lama, apalagi daerah kepulauan yang cuaca saat ini sedang ekstrim.
“Contoh di Konawe Kepulauan, Desa Kekea, Waturai dan Sinaulu Jaya ada 3 TPS yang dibuka kotaknya tidak sesuai aturan, dibuka dengan alasan penambahan surat suara, karena kurang, sedang aturan jelas surat suara tidak bisa ditambah maupun dikurangi,” terang Ketua DPW Partai Perindo Sultra itu.
Sedangkan di Kota Kendari, lanjut dia, terdapat pula sekitar 75 TPS yang membuka kotak tidak sesuai prosedur, serta di Kota Baubau, Buton, Busel, dan Buteng sekitar masing-masing 30 TPS dan yang lainnya sangat masif.
(Rachmat Fahzry)