'Jangan Meneteskan Air Mata'
Dalam sidang perdana itu, Najib Razak (64) dikenai dakwaan menerima suap 42 juta ringgit (setara Rp143 miliar) dan tiga dakwaan lainnya terkait penyalahgunaan kepercayaan.
Ia membantah semua dakwaan. Najib dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu sidang berikutnya yang dijadwalkan digelar pada Februari 2019.
Adapun Utusan, media yang dilaporkan dekat dengan UMNO, partai yang sebelumnya dipimpin Najib, memilih untuk mengangkat pengakuan Najib Razak di pengadilan bahwa ia tidak bersalah atas empat dakwaan.
Media itu juga membuat berita tentang pesan dari Najib Razak sebelum disidang bahwa ia menerima kenyataan yang menimpa dirinya dan sekaligus memohon maaf kepada rakyat Malaysia. Pesan tersebut dalam bentuk suara yang diunggah ke akun Facebook Najib Razak.