JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto meminta aparat keamanan harus tetap siaga terhadap segala kemungkinan adanya aksi terorisme, meski Undang-Undang Terorisme sudah disahkan. Hal ini menyusul kembali terjadinya aksi terorisme yang terjadi di sebuah rumah di Dusun Pogar, Desa Bangil Gempeng, Kecamatan Bangil, Pasuruan, Jawa Timur, Kamis 5 Juli 2018 kemarin.
"Walaupun setelah ada Undang-Undang Terorisme itu, aparat tetap harus menyiapkan siaganya untuk memberantas terorisme. Karena memang terorisme juga bisa timbul sewaktu-waktu sehingga itulah kita harus betul-betul secure untuk melaksanakan pengamanan di wilayah NKRI," ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).
Menurut Agus, sama sekali tak ada hubungannya antara munculnya aksi terorisme dengan belum disahkannya UU Terorisme. Pasalnya, aksi terorisme bisa terjadi kapan saja, dan tak ada hubungannya dengan kehadiran UU Antiterorimse, lalu aksi terorisme itu hilang.
"Kita mengetahui dulu seolah-olah ada terorisme karena belum ada undang-undangnya. Tapi memang dari dulu saya sampaikan itu tidak ada hubungannya," ujarnya.