JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) prihatin Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Wahid Husein terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena sejatinya Kalapas termasuk aparat penegak hukum.
"Kalapas termasuk aparat penegak hukum. Dalam 'criminal justice system' lapas itu kan menjadi bagian yang bertugas melakukan pembinaan kepada narapidana," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (21/7/2018).
Alexander menegaskan, KPK akan lebih memperkuat koordinasi dengan Kemenkumham khususnya Ditjen Pas untuk lebih meningkatkan pengawasan lapas.
"Terutama yang menampung terpidana kasus korupsi," ujar Alexander.