Sebelumnya, Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Wahid diduga menerima suap terkait 'jual-beli' kamar serta izin di dalam Lapas Sukamiskin.
Selain Wahid, KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ketiganya adalah narapidana kasus korupsi proyek Bakamla yang juga suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.
Diduga, Wahid Husen menerima suap berupa sejumlah uang dan dua mobil ketika menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Uang serta dua unit mobil yang diterima Wahid itu diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.
(Baca Juga : Buntut OTT Kalapas Sukamiskin, Menkumham Copot Kakanwil dan Kadivpas Jabar)